Satu Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Lakukan Banding

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris--

Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban.

Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat. 

Kajari OKU, Choirun Parapat sangat mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Edi Erika.

Choirun Parapat mengungkapkan dengan putusan itu artinya majelis hakim sependapat dengan tuntutan dan dakwaan jaksa sebagaimana pasal 340 jo Pasal 55.

“Artinya hakim sependapat dengan tuntutan dan dakwaan jaksa. Sementara untuk dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Disinggung pendapat JPU soal putusan hukuman seumur hidup terhadap dua tetdakwa lainya, Kajari mengatakan pikir-pikir, hal itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut.

“Namun pada intinya dan prinsipnya apa yang kami dakwakan dan apa yang kita tuntut terbukti. Hakim juga setuju dengan fakta-fakta yang kaki sampaikam di persidangan,” lanjutnya.

Sementara itu penasehat hukum para terdakwa, Faik Rahimi SH MH CM menyatakan menghormati putusan yang dibacakan oleh majelis hakim namun para terdakwa secara jelas menyatakan sikapnya untuk banding.

“Artinya kalau banding pasti ada alasan-alasan memang terdakwa tidak bersalah sesuai dengan apa yang dituntut jaksa. Yang jelas kami akan kawal hal ini berdasarkan keterangan terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA:Tinjau Lapangan, Pastikan Pembangunan Proyek Sesuai

Disinggung alasan yang akan disampaikan untuk banding, Faik mengatakan dua terdakwa yakni Munzili dan Ria Zarman tidak terlibat.

“Kerena memang mereka tidak tahu apa-apa. Memang ada sebelumnya cek cok dengan pihak korban, tapi pas kejadian tidak ada. Sedangkan Edi Erika banding karena merasa tidak merencanakan pembunuhan,” tegasnya.

Sementara, putusan tersebut disambut emosi yang bercampur aduk dari keluarga korban. Keluarga korban yang hadir di persidangan tampak emosional mendengar putusan hakim. 

Meski merasa lega atas hukuman yang dijatuhkan, mereka berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. 

"Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semua," ujar salah satu anggota keluarga korban.

Tag
Share