Satu Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Lakukan Banding
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris--
Pada sidang putusan tersebut berjalan dengan pengamanan ketat dari Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan menempatkan 30 personel di titik-titik strategis.
"Pengamanan difokuskan di ruang sidang, halaman pengadilan, dan area sekitar untuk mengantisipasi potensi gangguan," ujar Ibnu Holdon.
Setiap pengunjung, termasuk keluarga korban, diperiksa dengan ketat untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke area sidang.
Hal ini dilakukan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, seperti pengrusakan fasilitas pengadilan atau upaya penganiayaan terhadap terdakwa.
Meskipun kasus ini memicu emosi publik, persidangan berhasil berjalan dengan lancar dan aman. “Tidak ada insiden berarti selama persidangan. Dari awal hingga akhir, situasi terkendali,” pungkas Ibnu Holdon.