Perkuat IKM Batik Lewat Pemenuhan Standardisasi Produk
Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik dengan mendorong pemenuhan standar mutu nasional sebagai langkah memastikan keaslian, kualitas, dan keberlanjutan warisan budaya batik Indonesia.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik dengan mendorong pemenuhan standar mutu nasional sebagai langkah memastikan keaslian, kualitas, dan keberlanjutan warisan budaya batik Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa upaya standardisasi menjadi instrumen penting untuk menjaga posisi batik sebagai identitas bangsa sekaligus komoditas industri berdaya saing tinggi.
“Batik bukan hanya produk industri, tetapi simbol kebudayaan yang telah diakui dunia. Karena itu mutunya harus dijaga melalui standardisasi yang sesuai kaidah produksi batik asli. Penerapan SNI Batik akan memperkuat kepercayaan konsumen dan sekaligus membuka pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/11).
Menperin juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB). Menurutnya, kolaborasi ini menjadi fondasi untuk mempercepat penerapan SNI bagi lebih banyak pelaku usaha batik di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kreativitas Digital jadi Masa Depan Ekraf Indonesia
BACA JUGA:Lantik Penyelidik Bumi Utama, Minta Fokus Eksplorasi, Ketahanan Energi dan Hilirisasi
“Kami menilai langkah kolaboratif seperti bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi adalah kunci dalam memperkuat struktur industri batik nasional,” ujar Agus.
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) bersama BBSPJIKB terus menjalin kolaborasi strategis dengan BSN dalam memperluas penerapan SNI pada produk batik.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan, batik merupakan warisan budaya takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO sejak 2009, sehingga keaslian proses produksinya harus dipertahankan melalui penerapan standar yang tepat.
Selain itu, Reni menjelaskan bahwa karakteristik batik asli telah tertuang dalam SNI 0239:2019, yang kemudian dirinci lebih lanjut jenis-jenisnya, yaitu batik tulis (SNI 8302:2016), batik cap (SNI 8303:2016), dan batik kombinasi (SNI 8304:2016) yang merupakan gabungan antara batik tulis dan batik cap.
Keaslian batik ditandai dengan penggunaan malam panas sebagai perintang warna, pemakaian canting tulis atau canting cap sebagai alat utama pencipta motif, serta keberadaan makna pada setiap motif yang dihasilkan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan Indonesia
BACA JUGA:INNOPROM 2026 Ajang Tampilkan Potensi dan Inovasi Industri Nasional
“Dengan adanya SNI, pembeli bisa lebih mudah membedakan mana batik asli dan mana kain bermotif batik atau batik print yang menggunakan proses industri massal. Standar ini bertujuan menjaga kualitas dan memastikan praktik produksi batik berjalan sesuai pakem yang benar,” jelas Reni.