Perkuat Sinergi, Kejari dan Bawaslu OKU Lakukan MoU

Kejari OKU dan Bawaslu OKU melakukan MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU, pada Kamis, 14 November 2024. -Foto: Istimewa-Eris.--

KORANOKUTIMURPOS.ID, BATURAJA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta komisioner Bawaslu OKU.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH dan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Yudi Risandi SSos MSi dengan tujuan memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum selama tahapan Pilkada.

“Kami berharap kerja sama ini dapat mencegah potensi sengketa dan memastikan proses demokrasi berjalan adil dan lancar,” ujar Choirun Parapat dalam sambutannya.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri OKU siap memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu.

BACA JUGA:Dukung Tata Kelola Pemerintahan, Dinas Perpustakaan OKU Selatan Launcingkan Aplikasi Srikandi

Khususnya jika muncul sengketa atau kasus yang memerlukan analisis hukum perdata dan tata usaha negara.

"Selain pendampingan, kami juga akan menyediakan legal standing serta analisis hukum yang dibutuhkan Bawaslu dalam menghadapi berbagai tantangan selama Pilkada,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama ini. Menurutnya, MoU ini sangat penting bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan aman dari aspek hukum. 

"Kami yakin kolaborasi ini akan membantu menjaga transparansi serta keadilan dalam setiap tahap Pilkada 2024 di Kabupaten OKU," kata Yudi.

Kolaborasi antara Bawaslu dan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai demokrasi di daerah. 

Sinergi ini tidak hanya menyiapkan landasan hukum bagi kelancaran Pilkada, tetapi juga diharapkan bisa menjadi contoh transparansi dan keadilan bagi masyarakat OKU dalam berdemokrasi.

Lebih lanjut, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mengurangi potensi risiko hukum yang mungkin dihadapi Bawaslu. 

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, Bawaslu memiliki bekal kuat untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Tag
Share