Kemenag dan 18 LPZ DIY Teken MoU Distribusi Zakat Berbasis Regsosek
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL dan memastikan distribusi yang tepat sasaran sesuai dengan syariat Islam.--
Sinergi antara Kemenag dan LPZ di DIY diharapkan dapat menjadikan provinsi ini sebagai model nasional dalam pengelolaan zakat yang efektif dan transparan.
"Kami berharap DIY bisa menjadi pilot project dan role model bagi provinsi lain dalam penanggulangan kemiskinan berbasis zakat," tutup Waryono.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, Ahmad Bahiej menambahkan, distribusi zakat berbasis data Regsosek akan memudahkan LPZ dalam menentukan prioritas mustahik.
"Penggunaan data terintegrasi akan mengurangi potensi tumpang tindih dan memastikan bahwa zakat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lainnya," ujarnya.
Dengan implementasi data Regsosek, diharapkan distribusi zakat di DIY akan semakin tepat sasaran, mengurangi kesenjangan, dan berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan.
Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat pengelolaan zakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat serta memaksimalkan pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat.