Ini Ketentuan Revisi Peraturan Bupati Tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kabupaten OKU Timur

Dinsos Lakukan Sosialisasikan Revisi Peraturan Bupati Tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kabupaten OKU Timur--

c. fotocopy Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 (dua) lembar;

d. fotocopy buku rekening dari ahli waris penerima Bantuan Sosial Dana Duka sebanyak 2 (dua) lembar;

e. apabila KTP dan KK serta buku rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b,c dan d hilang, harus dilengkapi dengan bukti laporan kehilangan dari kepolisian setempat; dan

f. Surat Keterangan Pemakaman dari Kelurahan/ Pemerintah Desa.

(2) Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh Bantuan Sosial Dana Duka oleh kuasa dari ahli waris dari almarhum/almarhumah adalah sebagai berikut :

a. fotocopy kutipan akta kematian sebanyak 2 (dua) lembar;

b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan