Ini Ketentuan Revisi Peraturan Bupati Tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kabupaten OKU Timur
Dinsos Lakukan Sosialisasikan Revisi Peraturan Bupati Tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kabupaten OKU Timur--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Guna Mensosialisasikan Perubahan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kabupaten OKU Timur, Dinsos OKU Timur melakukan kegiatan Sosialisasi di 14 kecamatan dengan pencairan dana duka sebanyak 281.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur Melalui Kabid Bidang Pemberdayaan Sosial, Eva Susanti, SE mengatakan, Sosialisasi revisi Perubahan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bansoso dana duka OKU Timur mengalama perubahan dibeberapa poin.
“Ada beberapa poin persyaratan yang diubah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi,” ujarnya.
Berikut Perubahan Revisi Peraturan Bupati Tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kabupaten OKU Timur:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Kriteria Penduduk Miskin yang menerima Bantuan Sosial Dana Duka atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah:
1. Berdomisili di wilayah Kabupaten OKU Timur dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Pemerintah Setempat.
2. Penduduk dengan memiliki pekerjaan non PNS/Pensiunan;
3. Terdaftar sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh Bantuan Sosial Dana Duka oleh ahli waris dari almarhum/almarhumah adalah sebagai berikut :
a. fotocopy kutipan akta kematian sebanyak 2 (dua) lembar;
b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 lembar;