Tanah dan Bangunan RA Diklaim Pihak Yayasan, Masyarakat Kampung I Gelar Aksi Protes

Masyarakat Kampung I, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan kompak menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024. --

BUAY MADANG, KORANOKUTIMURPOS.ID  - Tanah dan bangunan sebuah Radhatul Atfhal (RA) atau setingkat PAUD Kampung I, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur yang dulu dibangun masyarakat secara swadaya, ternyata di klaim pihak yayasan.

Hal tersebut memicu masyarakat Kampung I, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan kompak menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024. 

Aksi protes itu pula buntut dari gugatan dari Yayasan Pengelola Radhatul Atfhal (RA) atau setinggkat PAUD Kampung I, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur ke Pengadilan Negeri Baturaja, terhadap warga. 

Dalam gugatan pihak yayasan itu, ada tiga nama tergugat yakni H Ahmad Dawam, ahli waris. Kemudian Tukiman ketua kelompok Yasinan Miftahul Huda, dan Sugiarno Kadus I Desa Sukaraja.

Sunardi salah satu perwakilan masyarakat jamaah Miftahul Huda Kampung satu Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang  menceritakan bahwa gugatan tersebut tanpa dasar dan jauh dari fakta.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lepas SSB Martapura Old Star Ikuti Turnamen Indonesia Dream Come True 

Karena menurutnya bahwa bangunan sekolah RA tersebut dibangun atas swadaya masyarakat.

"Sejarahnya, bahwa sekitar tahun 1992-1993 lalu masyarakat setempat secara membangun gedung kecil sekitar ukuran 6x8 meter," katanya saat diwawancarai awak media Jumat (13/09/2024).

Lehih lanjut ia menyampaikan,  bahwa bagunan itu dibangun untuk tempat anak-anak mengaji.

Sementara tanah di bagunan itu milik KH Soheh, ayah dari H Ahmad Dawam, yang diwakafkan untuk dibangun tempat mengaji. 

Selesai dibangun, pihak yayasan kemudian hadir di lingkungan tersebut membuka tempat mengaji sistem iqroq. 

"Awalnya mereka (pihak yayasan) menggunakan numpang rumah warga sebagai tempat mengaji. Kemudian pindah ke musola Miftahul Huda (sekarang masjid)," ujarnya.

BACA JUGA:Kejurda Lamkari Seri II Digelar, Perebutkan Piala Bupati OKU Timur

"Karena ada bangunan itu di depan masjid maka oleh warga diizinkan menumpang di bangunan tersebut," cerita Sunardi, didampingi kuasa hukum mereka Herwani SH dan Ari Wibowo SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan