Tanah dan Bangunan RA Diklaim Pihak Yayasan, Masyarakat Kampung I Gelar Aksi Protes

Masyarakat Kampung I, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan kompak menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024. --

Selanjutnya dengan berjalannya waktu, tempat mengaji tersebut menjadi RA atau PAUD-nya di bawah Kemenag.

"Seiring waktu pula pihak yayasan melakukan renovasi, yakni ganti atap, cat dan lantai keramik," bebernya. 

Lalu belakangan ini terhembus kabar bahwa tanah dan bangunan tersebut mau diambil alih oleh pihak yayasan.

"Secara diam-diam pihak yayasan melakukan pengukuran. Sehingga warga tidak terima, karena kami yang membangun bangunan RA tersebut," jelas Sunardi lagi. 

Kemudian saat ini warga setempat menuntut gedung dan bangunan ini dikembalikan lagi ke masyarakat dan difungsikan lagi sebagai tempat mengaji.

Sementara,  Ahmad Dawam, yang merupakan ahli waris dari tanah wakaf tersebut, mengatakan, karena adanya isu mau diambil alih, dirinya mencoba melakukan mediasi. 

BACA JUGA:Peringat Hari Olahraga Nasional, Bupati OKU Timur Enos Bagi-Bagi Penghargaan untuk Atlet

Hanya saja beberapa kali dipanggil pihak yayasan tidak datang untuk mediasi.

"Kita sudah coba untuk bicara baik-baik. Namun tidak datang," katanya. 

Karena tidak mau diajak diskusi, lanjut Ahmad Dawam, malah muncul somasi, dari pihak yayasan.

Setelah adanya somasi itu banguan RA tersebut dipagar atau diblokade oleh warga. 

"Setelah ada somasi, setelah itu, tiba-tiba pihak yayasan menggugat ke pengadilan," cerita Ahmad Dawam. 

Dia mengatakan dalam gugutan oleh pihak yayasan itu, selain ingin menguasai tanah dan bangunan juga meminta ganti rugi hingga Rp 1 milliar. 

"Pihak yayasan merasa kalau tanah dan bangunan itu adalah wakaf dari ayah saya (Soheh alm) kepada pimpinan yayasan (Soleh alm)," bebernya. 

BACA JUGA:Lapas Martapura Gelar Razia Gabungan, Wujudkan Lapas Bersih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan