Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Ditetapkan Tersangka, Kejari OKU Timur Ungkap Perannya

Tersangka Ahmad Gufron terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB--

KORANOKUTIMURPOS.ID – Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tersangka Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Guffron periode 2018-2023 dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Tersangka Ahmad Gufron terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan dan diborgol, lansung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura, setidaknya 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd memaparkan peran dari tersangka Ahmad Gufron. 

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," jelasnya.

BACA JUGA:Mengasah Bakat dan Kreativitas Anak, OKU TIMUR POS Gelar Lomba Mewarnai

Ditambahkannya, bahwa tersanka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD. 

"Tersangka juga turut  serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya. 

Untuk itu, Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).

Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

BACA JUGA:Lazismu OKU Timur Santuni Korban Terdampak Kebakaran Rumah di Tugu Mulyo Belitang Madang Raya

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka. 

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan