KPU OKU Timur Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur Sunarko.--

MARTAPURA, KORANOKUTIMURPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada serentak 2024. 

Pengumuman Nomor 465/PL.02.2-Pu/1608/2024 tersebut memuat syarat pencalonan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah diusung partai politik atau gabungan partai politik. 

"Jadi syarat minimal pencalonan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik, di OKU Timur dengan minimal 35.872 atau 8,5 persen dari total suara sah," kata Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur Sunarko, Minggu 25 Agustus 2024.

Dijelaskannya syarat pencalonan tersebut berdasarkan putusan KPU OKU Kabupaten Timur Nomor 1467 tahun 2024, tentang penetapan suara sah partai politik dan gabungan partai politik.

Dimana di OKU Timur ditetapkan syarat pencalonan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 422.020 suara. Atau minimal syarat pencalonan dukungan partai politik atau gabungan partai politik minimal 35. 872 suara sah.

BACA JUGA:GOW Bersama Disdikbud OKU Timur Sukses Gelar Lomba Gerak Jalan dan Karnaval Budaya

Bahwa keputusan itu, telah mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. 

Sunarko menjelaskan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada 2024 dibuka mulai Selasa 27 Agus 2024, sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024. 

Tempat pendaftaran yakni di Kantor KPU OKU Timur, Jalan  Adiwiyata KM 1.5, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur. 

"27-28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara 29 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB," jelas Sunarko.

Sunarko juga menjelaskan, permohonan akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten OKU Timur

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Himbau Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tidak Mobilisasi Massa Saat Pendaftaran KPU

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan