Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Dibuka, Ini Syaratnya
// Kabar baik bagi pelaku usaha. Hari ini menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Kabar baik bagi pelaku usaha. Hari ini menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal (Sihalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dibuka.
Setelah diaktifkan operasionalnya, menu yang tersedia di laman ptsp.halal.go.id tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan registrasi sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.
"Alhamdulillah, hari ini mulai pukul 13.00 WIB, menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada Sihalal mulai kita buka." kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.
"Registrasi SHLN ini dipastikan akan memberikan kemudahan bagi aktivitas industri dan perdagangan produk halal, di mana produk yang telah bersertifikat halal oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH tidak perlu lagi mengurus pengajuan sertifikat halal. Jadi tinggal diregister saja sertifikat halal luar negerinya." lanjut Aqil menerangkan.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa layanan registrasi SHLN tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Terbaru! Selasa 16 Juli 2024, Melambung Tinggi
Pasal 4 UU tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Selanjutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.
Sertifikat halal tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk diedarkan di wilayah Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut bahwa sertifikat halal bagi produk produk dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
"Namun dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri di negara tersebut, sertifikasi halal produk dilakukan di BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku." tegasnya.
Dibukanya menu RSHLN pada Sihalal, lanjut Aqil, dilakukan setelah BPJPH melakukan serangkaian tahapan persiapan.
Di antaranya, BPJPH melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, serta integrasi data lingkup kompetensi LHLN dan penerapan sistem Registrasi SHLN di Sihalal.
BACA JUGA:Pertukaran Pemuda Indonesia-Singapura 2024 Jadi Inspirasi Kolaborasi Sesama Generasi Muda