Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Dibuka, Ini Syaratnya

// Kabar baik bagi pelaku usaha. Hari ini menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal.--

a. Importir/Perwakilan Resmi (PR) membuat akun di SIHALAL

b. Log in, klik menu Registrasi SHLN

c. Isi data pemohon dan Dokumen Persyaratan

(2) Verifikasi

a. BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan

b. Jika hasil verifikasi belum terpenuhi, Importir/PR wajib menyerahkan dokumen tambahan dan dokumen asli (5 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)

(3) Pembayaran

a. Jika hasil verifikasi terpenuhi, BPJPH menerbitkan invoice Importir/PR melakukan pembayaran (7 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)

BACA JUGA:Pengurusan Slot Time Penerbangan Jemaah Haji Kewajiban Maskapai

b. Verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pembayaran

(4) Penerbitan

a. BPJPH menerbitkan Draf Blanko Nomor Registrasi SHLN

b. Persetjuan Tanda Tangan Elektronik

c. Nomor Registrasi SHLN terbit

Adapun informasi teknis terkait pelaksanaan registrasi SHLN selengkapnya dapat dipelajari di laman halal.go.id.

Tag
Share