Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Dibuka, Ini Syaratnya

// Kabar baik bagi pelaku usaha. Hari ini menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal.--

Selanjutnya BPJPH juga melakukan Uji Publik Sistem RSHLN dengan Perwakilan Asosiasi Importir (Rapat via Zoom, dilanjutkan dengan Uji Publik Sistem RSHLN di Sihalal dengan kurun waktu 7 hari kerja. 

Selanjutnya BPJPH menyusun petunjuk teknis verifikasi dokumen RSHLN, dan menyosialisasikan RSHLN kepada stakeholder terkait.

"Lebih lanjut, mekanisme pelaksanaan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri ini." imbuh Aqil.

Secara lebih detil, Kepkaban Nomor 90 Tahun 2023 mengatur bahwa permohonan baru atau perpanjangan registrasi SHLN diajukan oleh pemohon melalui importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia kepada BPJPH secara tertulis menggunakan sistem elektronik terintegrasi melalui aplikasi Sihalal. 

Jika dokumen persyaratan menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris, maka wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melakukan registrasi SHLN antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:Menparekraf Tinjau Pelabuhan Pengambangan Jembrana yang Jadi Destinasi Wisata Bahari

(1) Surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;

(2) Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak dan/atau kewenangan kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;

(3) Nomor Izin Berusaha (NIB) dari importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia;

(4) Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk yang akan masuk ke daerah pabean di Indonesia dan telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bentuk legalisir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; (Jika LHLN berada di negara anggota konvensi Apostille, maka hanya diperlukan dokumen sertifikat Apostille.)

(5) Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Berikut ini alur proses yang harus dilakukan untuk melakukan RSHLN melalui Sihalal:

(1) Pendaftaran:

BACA JUGA:Pengurusan Slot Time Penerbangan Jemaah Haji Kewajiban Maskapai

Tag
Share