Kemenag OKU Selatan Himbau Siswa Madrasah Tak Terlibat Judi Online
//Dr. H. Karep, S. Pd.,-foto: IST---
MUARADUA - Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan melarang para siswa-siswi Madrasah agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).
Hal ini disebabkan oleh bahaya yang ditimbulkan dari judi online, seperti kecanduan, peningkatan risiko bunuh diri, gangguan kesehatan mental, dan memburuknya kondisi keuangan.
Selain itu, judi online juga mendorong aksi kriminal, risiko kejahatan siber, risiko pidana, dan diharamkan dalam agama Islam.
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Dr. H. Karep, S. Pd., MM., menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 28 Juni 2024.
Menurutnya, pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang distribusi akses informasi atau dokumen elektronik yang memuat perjudian.
BACA JUGA:ASN Pemprov Sumsel Iringi Pelepasan Purnabakti Sekda Supriono
"Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana judi online selama 6 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal 1 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 19 Pasal 45 Tahun 2016," jelasnya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh siswa-siswi Madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag agar tidak terlibat dalam judi online," pesannya.
"Melihat maraknya kasus judi online dalam berita nasional saat ini, kami menegaskan agar tidak mencoba terlibat dalam aktivitas tersebut," tandasnya.