Pengajuan Perdamaian Selebgram Rea Wiradinata Ditolak

//Rea Wiradinata--

JAKARTA - Pengacara kondang Noverizky Tri Putra Pasaribu kembali menolak proposal pengajuan perdamaian yang dilakukan selebgram Rea Wiradinata.

Penolakan itu dilakukan berdasarkan hasil voting oleh kreditur utama Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman. 

Berapa waktu lalu, Rea Wiradinata mengajukan proposal perdamaian terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Untuk jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp 2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara. 

Noverizky menyatakan lega dengan hasil voting yang menunjukkan penolakan terhadap permintaan damai Rea. 

Mengingat saat ini proses persidangan PKPU tersebut sudah berjalan hampir 250 hari dan Rea Wiradinata terus menerima kekalahan.

BACA JUGA:Adul Bantah Kabar Tidak Bisa Melihat, Hanya Lemak Diarea Mata

"Saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan. 

"Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," tambahnya.

Nove mengungkapkan aset milik Rea tak lama lagi akan diproses sita oleh kurator berdasarkan ketentuan kepailitan.

"Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," ungkapnya. 

Berdasarkan keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan Rea Nurul Rizkia Wiradinata dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Tengku Dewi Tidak Sabar Melahirkan Anak Kedua, Berharap Bisa Lancar

Tag
Share