Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda
Foto : dok Sumeks - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.--
Yakni dimana terdakwa dituntut selama 3 tahun denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Atas amar putusan itu, terdakwa Dandi didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima.
Dalam persidangan terdakwa Dandi (19) kasus karhutla, dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)