Mantan Pimpinan BNI OKU Selatan Divonis 2 Tahun, JPU Pertimbangkan Langkah Selanjutnya
//Mantan Pimpinan BNI OKU Selatan Divonis 2 Tahun--
"Jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar," jelas Solihin.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli keuangan negara Siswo Sujanto menyatakan bahwa pencairan dana KUR yang tidak sesuai prosedur oleh BNI Cabang Muaradua merupakan kerugian negara. Keterangan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Ahli kerugian negara dari BPKP Sumsel, M. Denny Muropal, juga dihadirkan untuk menjelaskan audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari 161 perjanjian kredit.
Audit tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara berasal dari jumlah kredit yang dicairkan pada tahun 2021-2022, dikurangi jumlah pengembalian kepada BNI Cabang Muaradua OKU Selatan.