Tuntut Hak Normatif PTP Mitra Ogan

Aksi damai yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP SPSI) berlangsung tertib dan kondusif di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) -Istimewa---

BATURAJA — Aksi damai yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP SPSI) berlangsung tertib dan kondusif di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Koordinator Wilayah OKU, Senin (15/12/2025) siang.

Pengamanan aksi tersebut dilakukan secara maksimal oleh personel gabungan Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., didampingi Kasat Intelkam AKP Budiyono, S.H., Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, S.H., M.H., serta personel gabungan lainnya.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa aksi damai tersebut diikuti sekitar 100 orang massa, dari total 546 pekerja yang tergabung dalam federasi serikat pekerja.

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan penting, di antaranya mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengeluarkan Nota 2 atas dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan oleh PTP Mitra Ogan.

BACA JUGA:Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Selain itu, para pekerja juga mendesak pihak PTP Mitra Ogan beserta holding-nya, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI Group), PTP Nusantara III, serta BPI Danantara Indonesia, agar segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang hingga kini dinilai belum terpenuhi.

Tak hanya itu, massa juga meminta kehadiran dan peran aktif pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja PTP Mitra Ogan.

Sekira pukul 14.20 WIB, perwakilan massa aksi kemudian diundang untuk melakukan dialog terbuka di Aula Kantor Disnakertrans Kabupaten OKU. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan H. Indra Bangsawan, S.H., M.M., Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Sumsel, Kepala Disnakertrans Kabupaten OKU Firdaus, serta perwakilan Polres OKU yang diwakili oleh Kasat Binmas dan Kasat Intelkam.

Dari hasil pertemuan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan menyatakan memenuhi salah satu tuntutan utama massa, yakni dengan mengeluarkan Nota 2 atas pelanggaran normatif yang dilakukan oleh PTP Mitra Ogan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak perusahaan terkait.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, UPT Puskesmas Muaradua Fokus Pengendalian Infeksi

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKU Selatan Gandeng Balai KB Ikuti Studi Kampung Keluarga Berkualitas

"Aksi damai ini digelar sebagai upaya agar suara dan tuntutan pekerja dapat sampai dan didengar oleh Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, serta BPI Danantara Indonesia, sebagai pemangku kepentingan strategis dalam sektor ketenagakerjaan dan industri perkebunan," ungkap kasi humas Polres OKU AKP Feri Zulfian.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan