Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Pelaku Peragakan 14 Adegan
FOTO : DEO/OKUTPOS Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan --
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan tiga pasal. Yakni pasal 338, 340 dan 365 KUHPidana.
Dìmana pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 340 dengan ancaman 15 tahun dan pasal 365 ancaman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Simpan Senpira, Pedagang di OKU Timur Diringkus Polisi, Masuk Dalam Target Operasi Pekat I Musi
BACA JUGA:Miris, Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria Bejat hingga Hamil 6 Bulan
BACA JUGA:Ini Pelaku Aksi Pencurian di Laundry yang Viral, Polsek Martapura Amankan Kurang dari 24 Jam
"Dari tiga pasal yang ada, pelaku bisa terancam 20 tahun penjara. Selain itu karena korban masih bawah umur, akan ada perlakuan khusus sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," pungkasnya. (clau)