Usai Mencuri, Pelaku Curat Ditangkap

FOTO : DEO/OKUTPOS - AMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolsek Madang Suku I.--

MADANG SUKU I - Tidak sampai satu hari anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka Curat Edi Saputra (26) warga Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya  OKU Timur.

Penangkapan terhadapa tersangka Edi Saputra, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, Aiptu Hermansyah, SH.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, SH, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, M, Dwi Cahya (35)

Warga Desa Pematang Suka Tani RT 008 RW 003, Kecamatan Mesuji Makmur,  OKI. Anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TPK) di sebuah rumah di Desa Bangsa Negara, Kecamatan. Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Sampai di TKP dmelakukan penyelidikan dan menggali informasi dari saksi dan setelah dilakukan pengembangan  Kanit Reskrim  Aiptu Hermansyah, SH,  beserta anggota langsung menuju keberadaan tersangka dan hasil interogasi tersangka  mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua  buah handpon, dan selanjutnya tersangka  dan barang bukti langsung digelandang  ke Mapolsek Madang Suku I.

Selain berhasil membekuk tersangka polisi juga menyita barang bukti, satu buah Merk oppo A33 warna hijau muda. Satu buah handphone Vivo Y16 warna stellar black. Satu buah pahat besi bergagang plastik warna kuning panjang lebih kurang 20 centi meter.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 06  / III / 2024 / SPKT / POLSEK MDS I / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Maret 2024.

Kronologis kejadian aksi Curat dilancarkan tersangka pada Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 05.00 Wib disebuah  rumah yang berada di  dmDesa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya,  OKU Timur. Aksi Curat ini pertama kali diketahui oleh saksi Pariska Pratiwi yang bangun dari tidur keluar dari kamar melihat pintu depan sudah terbuka kemudian saksi Pariska Pratiwi  membangunkan pelapor dan menanyakan apakah saudara pelapor sudah bangun untuk sholat tahajud apa  tidak.

Saksi Pariska Pratiwi  berkata kepada pelapor M Dwi Cahya  pintu rumah telah terbuka kemudian pelapor langsung mengecek pintu tersebut. Setelah dicek oleh pelapor dan melihat kunci  pintu sudah terlepas dan didapat ada alat congkel untuk membuka pintu berupa pahat besi bergagang plastik warna kuning dengan panjang lebih kurang 20centi meter dan kemudian pelapor mengecek isi rumah ternyata dua buah handpon dan dua  buah kartu ATM BRI atas nama pelapor dan uang tunai sebesar Rp. 600,000,00 sudah tidak ada lagi. Jika dijumlahkan kerugiannya ditaksir sekitar Rp. 6,000,000,00. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Madang Suku I guna untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Tersangka sekarang sedang diperiksa oleh anggota kita,"tegasnya.(*)

Tag
Share