Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil di Ringkus Anggota Polsek Belitang I

Foto : Deo OTP - Polsek Belitang I ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan--

OKUTIMUR - Polsek Belitang I ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana.

Laporan Polisi nomor : LP - B /    01    / I / 2024 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2024.

Waktu dan kejadian hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira jam 21.00 Wib. Di Jalan BK 09 Desa Suko Sari Kecamatam Belitang I.

Adapun identitas korban Ketut Kerte Bin Nengah Sandi, 54 tahun alamat Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur OKI.

Kronologis kejadian pada hari Minggu i 21 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib di Jalan  BK 09 Desa Suko Sari Kec.Belitang 1 Kab.Oku Timur , telah terjadi Tindak Pidana.

Dengan cara  yaitu  pelaku mendatangi korban dengan alasan hendak membeli sebidang tanah milik korban.

 Setelah di perlihatkan tanah tersebut, pelaku mensetujui dan kemudian korban diajak oleh pelaku dengan alasan untuk menemui kakaknya yang berada di gumawang mengambil uang dan saksi pembelian tanah.

"Setelah itu korban menyetujui, setelah sampai di Gumawang Pelaku mengajak  menemui kakaknya yang telah berada di BK 09," terang Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi.

Ketika sampai di jalan BK 09 Desa Sukosari Kecamatan Belitang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput kakaknya.

Karena korban merasa curiga sehingga korban memaksa untuk ikut menjemput dan pada saat itu pelaku sempat  marah dengan korban.

Sehingga korban ketakutan kemudian sepeda motor diserahkan kepada pelaku dan korban di Tinggal di pinggir jalan.

Setelah beberapa lama korban menunggu akan tetapi pelaku tidak kembali lagi dan membawa lari sepeda  motor  milik  korban sehingga korban baru  sadar  kalau  telah di  tipu  oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut Korban Kehilangan 1 unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Type CBR, warna Merah, tahun 2015, Noka : MH1KC4112FK380304.

"Ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I, agar  dapat  di  proses  secara  hukum," imbuhnya.

BACA JUGA:Lagi, Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi, Uang Proyek Ratusan Juta Raib

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 23 Januari 2023 Sekira Pukul 13.00 WIB  Kanit  reskrim polsek  belitang 1 dan anggota  yg  di Bacup Tim opnal satreskrim polres OKU Timur  melakukan penangkapan  terhadap pelaku Ketut Budiarse alias Nyoman

BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan 21 Pelaku Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional

"Pelaku yang sedang bersembunyi di  Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja OKU Timur dan berhasil menagkap pelaku berikut barang bukti  1 unit sepeda motor," imbuhnya.

BACA JUGA:Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Setelah di introgasi pelaku mengakui  perbuatanya saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Belitang I untuk  di  lakukan  penahanan dan proses hukum.(*)

Tag
Share