Pelaku Judi Online Lewat Live TikTok di OKU Selatan Raup Rp20 Juta per Bulan
Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus perjudian online pertama yang dijalankan melalui fitur live streaming TikTok.--
OKU Selatan - Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus perjudian online pertama yang dijalankan melalui fitur live streaming TikTok. Pelaku berinisial MHA, warga Simpang Agung, Kecamatan Simpang, diduga meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari praktik judi online bermodus permainan bola “Winning Elephant”.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Tim Unit PIDSUS Polres OKU Selatan. Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan live streaming mencurigakan dari akun Modemesh dan Bankmesh yang menayangkan aktivitas diduga terkait perjudian online. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam.
Untuk memastikan tindak pidana tersebut, anggota PIDSUS melakukan penyamaran dengan berpura-pura ikut bermain dalam live. Dari hasil analisis digital serta profiling, polisi akhirnya mengidentifikasi MHA sebagai operator dan pengendali seluruh kegiatan perjudian itu.
Dalam praktiknya, MHA menggelar judi bola “Winning Elephant” yang menjadi daya tarik bagi para pemain. Setiap sesi live diikuti 3 hingga 7 orang, yang sebelumnya wajib mengirimkan uang ke saldo Dana milik pelaku dengan nominal Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Setelah menerima transfer, pelaku menunggu sekitar 15 menit sebelum memulai putaran permainan untuk menentukan pemenang.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Resmi Buka FDR 2025
BACA JUGA:Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama judi online melalui live TikTok di wilayah tersebut.
“Modus judi online lewat live TikTok seperti ini mulai berkembang. Pelaku mengemas permainan bola ‘Winning Elephant’ seolah-olah sebagai hiburan, padahal transaksi judinya berjalan aktif,” terangnya, Kamis (13/11/2025).
Saat ini MHA telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, terutama yang disamarkan sebagai konten hiburan di media sosial.
“Judi online merugikan masyarakat dan berdampak negatif secara sosial. Kami akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas para pelakunya,” tegas kasat.