KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Reog Ponorogo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.--

BACA JUGA:Program BMM–MADADA Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik

- Sucipto – Pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo

KPK menduga Sucipto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan