Tunduk pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Sandra Dewi. Foto:instagram@andradewi88--

BACA JUGA:Raisa dan Hamish Daud Ambil Keputusan Bersama Demi Anak

BACA JUGA:Raisa Gugat Cerai, Sidang Perdana Dijadwalkan 3 November

Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis.

Putusan MA, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).

Kasus Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk (2015-2022) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan