Tunduk pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
 
                            Sandra Dewi. Foto:instagram@andradewi88--
BACA JUGA:Raisa dan Hamish Daud Ambil Keputusan Bersama Demi Anak
BACA JUGA:Raisa Gugat Cerai, Sidang Perdana Dijadwalkan 3 November
Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis.
Putusan MA, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
Kasus Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk (2015-2022) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    