Tunduk pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Sandra Dewi. Foto:instagram@andradewi88--

JAKARTA– Aktris Sandra Dewi dilaporkan telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Hakim Rios Rahmanto.

Majelis Hakim menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tersebut. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, persidangan permohonan keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst otomatis berakhir.

BACA JUGA:Alami Infeksi Jaringan Lunak di Paha, Dwi Andhika Jalani Operasi Serius

BACA JUGA:Belum Sempat Bulan Madu, Amanda Manopo: Tiap Hari Sudah Bulan Madu

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset, dengan dalih bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik dan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset yang dimohonkan keberatan meliputi:

- Sejumlah perhiasan.

- Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang.

- Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.

- Rumah di Permata Regency, Jakarta.

- Tabungan di bank yang diblokir.

- Sejumlah tas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan