Latih Mediator Non-Hakim Bersertifikat, Upaya Kurangi Angka Perceraian
Pelatihan Mediator Non Hakim--
“Konsultan dan konselor perkawinan ibarat dokter yang mendiagnosis gangguan pada tubuh manusia. Mereka harus meyakinkan pasangan suami istri bahwa gangguan dalam rumah tangga tidak selalu harus berujung pada ‘kematian’, yakni perceraian,” jelasnya.
Fuad juga mengutip pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya pembinaan keluarga sebagai fondasi ketahanan bangsa.
“Bapak Menteri Agama sering menyampaikan bahwa tidak mungkin ada negara ideal yang berdiri di atas masyarakat yang tidak harmonis. Begitu pula, tidak akan ada masyarakat ideal yang berdiri di atas rumah tangga yang tidak harmonis. Kalau ingin memperbaiki negara, perbaikilah masyarakatnya. Kalau ingin memperbaiki masyarakat, perbaikilah rumah tangganya, karena sendi masyarakat adalah keluarga,” tuturnya.
Melalui pelatihan ini, BP4 dan Kementerian Agama berharap dapat memperkuat peran mediator non-hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan bermartabat.