Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kg
Editor: R10
|
Senin , 13 Oct 2025 - 11:28

Press Release: Polres OKU Timur lakukan pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kg, Senin 13 Oktober 2025 - Foto: IST--
Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (*)