Pemerintah Pastikan 45 Ribu Sumur Minyak akan Dikelola Rakyat

Program-program yang pro-rakyat terus dikebut, salah satunya adalah pengelolaan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat.--
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang juga hadir dalam rapat koordinasi, menambahkan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat akan melibatkan pelaku usaha menengah dengan kriteria tertentu. Nantinya, Kementerian UMKM akan terlibat dalam pembinaan dan pendampingan, serta memastikan keterlibatan dan kemanfaatan terhadap ekonomi daerah.
"Kami dari Kementerian UMKM hanya mengikuti dan mendorong pembinaan serta pendampingan. Jadi semua bolanya nanti selain dari daerah, juga dari Kementerian ESDM. Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. Sekali lagi saya berterima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah serius mau berpihak kepada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah," ujar Maman.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa kebijakan ini membawa harapan besar bagi daerah penghasil minyak. Menurutnya, banyak masalah muncul akibat pengelolaan sumur ilegal, mulai dari kebakaran hingga limbah beracun yang mengancam keselamatan warga. Ke depan, Pemerintah Daerah akan menata dan mengawasi sumur-sumur rakyat agar jumlahnya tidak bertambah dan pengelolaannya lebih tertib.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri juga menyampaikan komitmennya untuk mendorong pelaksanaan kebijakan ini. Pertamina siap untuk membeli minyak dari sumur masyarakat sesuai dengan aturan, yakni 80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan akan mengupayakan pembayaran dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Luncurkan Program Microfinance Masjid, Umat Tak Perlu Pinjol
BACA JUGA:Menteri ESDM Ngobrol Energi Bareng Gen Z, Serukan Aksi Nyata hingga beri Beasiswa
Untuk mengajukan kerja sama produksi sumur minyak, BUMD, koperasi, atau UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah persyaratan perizinan berusaha, termasuk surat penunjukan dari Gubernur, serta persyaratan teknis yang mencakup rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi, juga penggunaan tenaga kerja.
Setelah dokumen tersebut lengkap, kontraktor akan melakukan evaluasi atas pemenuhan seluruh syarat. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan, kontraktor kemudian mengajukan permohonan kerja sama produksi sumur kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA).