Pemerintah Pastikan 45 Ribu Sumur Minyak akan Dikelola Rakyat

Program-program yang pro-rakyat terus dikebut, salah satunya adalah pengelolaan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Pengelolaan energi untuk kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama Pemerintah Indonesia. Program-program yang pro-rakyat terus dikebut, salah satunya adalah pengelolaan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah setempat, agar masyarakat daerah mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dari sumber daya alam di tanah mereka sendiri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memimpin rapat koordinasi bersama Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait. Rapat ini dihadiri oleh 15 Kementerian di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah dari 6 Provinsi dan 9 Kabupaten, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Dalam keterangan pers usai rapat tersebut, Bahlil menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Kenalkan Sekolah Garuda Sepenuhnya Gratis
BACA JUGA:Pemerintah Bangun Sistem Perkuat Ketahanan Pesantren
"Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan," ujar Bahlil pada Konferensi Pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).
Melalui kebijakan baru ini, sekitar 45 ribu sumur telah diinventarisasi Kementerian ESDM, melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah.
Sumur minyak masyarakat ini teridentifikasi berada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Aturan baru ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi daerah.
Bahlil juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk berperan langsung. Ia berharap masyarakat dapat bekerja dengan tenang, memiliki pendapatan yang bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik.
"UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus," tegas Bahlil.
BACA JUGA:Sinergi Peningkatan Pemberdayaan Pekerja Migran di Sektor Energi
BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar STQH Nasional XXVIII di Kendari