Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS OKUT Minta Dukungan Bupati

Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur audensi ke Bupati Kabupaten OKU Timur H. Lanosin, S.T., M.T., M.M.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur audensi ke Bupati Kabupaten OKU Timur H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. di Rumah Dinas Bupati, Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Selasa (30/09/2025).
Bupati Kabupaten OKU Timur, H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. mengatakan mendukung honorer non data base yang belum PPPK paruh waktu, diakomodir untuk PPPK paruh waktu apalagi bekerja di Kabupaten OKU Timur. Namun regulasi dari KemenPAN-RB belum kunjung ada, untuk yang gagal CPNS, TMS, maupun yang tidak mendaftar.
Bupati OKU Timur mengaku untuk Penyuluh Pertanian (PPEP) Kabupaten OKU Timur masih sangat membutuhkan. Regulasi saat ini belum ada kejelasan yang non data base, bukan salah Presidennya itu kebijakan dari mentrinya.
“Jangan menyalahi, minimal honor 2 tahun bekerja, silahkan pilah-pilah data mana yang honorer Kabupaten, mana honorer SK Provinsi. Sampaikan data ke BKD untuk di honor Kabupaten untuk ditelaah mana yang mau mana yang tidak. Untuk yang Provinsi silahkan ke Gubernur, kalau mendukung kami sangat mendukung,” ujar Enos.
Ketua DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur, Preli Yulianto, SP mengatakan sehubungan dengan amanat undang-undang ASN No. 20 tahun 2023 berbunyi Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dengan pelaksanaan terakhir Desember 2025.
BACA JUGA:Disambut Baik oleh BKD, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS OKUT Usulkan Data Paruh Waktu
Kami memohon untuk memfasilitasi Aliansi Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS ke BKN, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan Komisi II DPR RI untuk menjemput regulasi untuk kami honorer nondata base R4T.
“Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur dengan ini memohon dukungan Bupati OKU Timur agar Honorer Non Data Base yang bekerja sudah 2 tahun lebih secara berturut-turut untuk diakomodir, diusulkan dalam PPPK paruh waktu. Mengingat mereka turut serta berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten OKU Timur, mengabdi bertahun-tahun. Adapun pegawai honorer dari berbagai latar belakang di Lingkungan Kabupaten OKU Timur terdiri dari honorer teknis berupa PPEP Penyuluh Pertanian, Perkebunan, Sekretariat DPRD OKU Timur, Sekretaris Daerah, Pegawai Kecamatan, Tenaga Kesehatan, dan Guru,” ujar Prely pada awak media.
“Jangan ada honorer yang dirumahkan, jangan ada honorer yang masih tertinggal, saatnya bersatu jemput regulasi dari KemenPAN-RB, mari Kawan-kawan jangan patah arang. Berusaha dan berdoa, abadi perjuangan,” tutupnya.
Adapun usulan Permohonan Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS OKU Timur diantaranya:
1.Bupati Kabupaten OKU Timur mendukung Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur untuk mendorong terbitnya regulasi dari Kemen-PANRB untuk menindaklanjuti nasib kami honorer yang bekerja sudah 2 tahun lebih secara berturut-turut agar masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu;
BACA JUGA:Ratusan Honorer Non Database BKN OKU Timur Meminta DPRD Dukung Terbitnya Regulasi dari KemenPAN-RB
2.Mendorong Data honorer yang minimal bekerja 2 tahun secara berturut-turut di Kabupaten OKU Timur untuk disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan, BKN, maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB);
3.Dengan disampaikan ke BKPSDM Kab. OKU Timur data honorer non database yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi, diharapkan ada kebijaksanaan dari Pemerintah melalui BKD, BKN, disokong oleh Bupati OKU Timur, dan Gubernur Sumatera Selatan, agar bisa di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Menyetarakan status honorer Non database sehingga tidak ada diskriminasi antara Honorer Database dan non Database;