Takut Aibnya Terbongkar, Misran Kalap Habisi Nyawa Korban

Tersangka Misran saat dihadirkan pada konferensi pers oleh jajaran Polres OKU. -Eris/OKES---

BACA JUGA:Sambut HUT RI, Pemkab OKUS akan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Cegah Karhatla, Polres OKU Selatan Gelar Patroli

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah pakaian berlumuran darah dan sarung parang sepanjang 50 cm, diduga kuat digunakan dalam aksi pembantaian tersebut. 

Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan berat semacam ini akan ditindak secara tegas dan terukur. 

“Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Toni.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan