Diduga Cabuli Dua Kali Anak Dibawah Umur, Pemuda di OKU Terancam Hukuman Berat

Tersangka Bran saat diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. -Humas Polres OKU---

BATURAJA - EM, (15) seorang remaja putri menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda, Bran pada akhir Juli 2025 lalu. 

Pemuda tersebut diduga melakukan aksi bejadnya di dua lokasi berbeda.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU, di bawah pimpinan Ipda Awang Kirana, akhirnya menangkap Bran. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku modus operandi dimulai pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Saat itu, Bran menghubungi korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kunjungan Museum Situs Gua Harimau, Luncurkan Terobosan Potongan Tagihan PDAM

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Zero Angka Kematian Pada Ibu Hamil

Awalnya, ia mengajak EM ke rumahnya di Kelurahan Kemalaraja. Namun, karena rumahnya ramai, tersangka lalu mengajak korban ke salahsatu penginapan di Kota Baturaja.

Setibanya di penginapan, Bran langsung membawa EM masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, ia diduga mulai melakukan tindakan cabul.

Bran dengan beringas melampiaskan aksi bejadnya hingga memuaskan hasrat birahinya.

Kanit PPA, Ipda Awang Kirana menjelaskan bahwa usai kejadian, tersangka memberikan janji kepada korban akan memberikan sejumlah uang kepada. Namun, janji itu tidak ditepati.

Sebaliknya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak EM kembali untuk kedua kalinya ke Hotel lainnya. 

Di hotel inipun, Bran diduga kembali melakukan perbuatan cabul yang sama terhadap korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan