Kemenag-Baznas Latih Takmir Masjid Kelola Dana Bergulir Berbasis Zakat

Bintek Takmir Masjid--

“Fatwa MUI Nomor 71 Tahun 2023 menegaskan bahwa pinjaman dana bergulir melalui zakat merupakan bentuk distribusi yang sah secara hukum,” jelas Imdadun.

BACA JUGA:Perkuat Lini Serang, PSSI Bocorkan 2 Tambahan Pemain Naturalisasi

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan, program ini lahir dari semangat menjadikan masjid sebagai pusat transformasi umat, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.

“Keberdampakan masjid harus nyata. Masjid harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, baik secara rohani maupun ekonomi,” tandasnya.

Pelatihan ini diikuti oleh peserta angkatan kedua, sebanyak 31 takmir dari wilayah Jakarta dan Banten. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan masjid dalam implementasi program Madada.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan