Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

Menag Nasaruddin Umar --
Presiden Prabowo Subiyanto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
BACA JUGA:Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Pemulangan Lancar
BACA JUGA:Perkuat SDM Hilirisasi Industri, Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.
Kementerian Agama telah bersurat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Mereka juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpasing dan belum dibayar, sebesar dua juta rupiah setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.