Marak Rokok Ilegal, Disperindag OKU Timur: Tak Bisa Bertindak

Foto: Fah - Kepala Disperindag OKU Timur Amin Zen--
"Jika masih ada laporan harga jual pupuk dan gas elpiji tidak sesuai HET, bisa jadi itu ulah oknum. Tapi selama ini saat kami turun ke lapangan, semua masih sesuai. Kami tetap memberi peringatan agar mereka patuh aturan," tegas Amin.
BACA JUGA:Hindari Merokok Jika Tidak Ingin Kualitas Penuaan Dini
Selanjutnya Amin menambahkan, tidak menutup kemungkinan perlunya koordinasi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Ia berharap adanya langkah konkret dari pemerintah pusat agar daerah tidak lagi berada dalam posisi serba salah.
BACA JUGA:Yuk Simak, Berikut Tips Ampuh Agar Berhenti Merokok yang Perlu Anda Coba
Rokok ilegal sendiri memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan rokok legal. Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Ciri lainnya adalah harga yang jauh lebih murah, kemasan yang tidak rapi, dan nama/merek rokok yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:Terbongkar, Peti Kemas Penuh Rokok di Nunukan Diduga Bercukai Palsu
Kemudian Rokok ilegal dapat menyebabkan kebocoran pendapatan negara. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai yang seharusnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai berkurang. Selain itu, rokok ilegal juga biasanya menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dampak dari kebocoran ini adalah berkurangnya pemasukan negara dan potensi persaingan bisnis yang tidak sehat, karena harga rokok ilegal cenderung lebih murah. (tim)