Marak Rokok Ilegal, Disperindag OKU Timur: Tak Bisa Bertindak

Foto: Fah - Kepala Disperindag OKU Timur Amin Zen--

OKUTIMURPOS – Disperindag kabupaten OKU Timur mengaku tidak bisa bertindak atas maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sebiduk sehaluan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag OKU Timur, Amin Zen bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan distribusi rokok ilegal yang makin masif.

Rokok ilegal yang marak memunculkan sorotan publik. Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mengaku tak memiliki kewenangan untuk menindak atau mengawasi fenomena tersebut.

 

Amin menyebutkan dikarenakan tidak adanya regulasi atau petunjuk teknis yang mengatur keterlibatan Disperindag dalam pengawasan barang kena cukai seperti rokok.

"Kami akui tidak ada petunjuk teknis untuk penanganan rokok ilegal yang beredar di OKU Timur. Artinya kami tidak ada peran dalam pengawasan. Itu tugas pemerintah pusat, seperti pihak imigrasi dan bea cukai," jelas Amin kepada wartawan, Kamis (12/6).

Jadi, hingga kini belum ada sinergi teknis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan rokok ilegal. Kondisi ini membuat ruang gerak Disperindag terbatas. “Kita tidak punya dasar hukum untuk intervensi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa fokus utama lembaga yang dipimpinnya adalah pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dan gas elpiji. Kedua komoditas ini, menurutnya, secara jelas telah diatur dalam regulasi pengawasan di tingkat daerah.

 

"Selama ini kami intens mengawasi peredaran pupuk dan elpiji karena memang itu yang diamanatkan kepada kami. Pengawasan ini penting agar tidak terjadi penyimpangan harga atau kelangkaan barang," jelasnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau para pemilik agen dan pengecer untuk menjual pupuk dan gas elpiji sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa berujung pada sanksi hukum.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan