Korupsi Rp 600 Juta, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Foto: IG Kejari OI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir, Kamis 22 Mei 2025--
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kejari OKU Ajak Masyarakat Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi
- Kejari OKU Timur Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
- Kejaksaan OKU Selatan Tetapkan 2 Tersangka Indikasi Korupsi, Kerugian Negara Rp719 juta
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)