Raup Omset Rp 70 Juta, Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pemalsuan Le Minerale

Foto: IG Polda Metro Jaya - Air minum kemasan merk Le Minerale yang diamankan Polda Metro Jaya--
OKUTIMURPOS - Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan bermerek Le Minerale, Dalam aksinya tersebut pelamu berhasil meraup omset keuntungan Rp 70 juta.
Dalam konferensi persnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H menyebutkan, Tersangka telah menjalankan usahanya selama dua tahun dan meraup keuntungan hingga Rp70 juta.
Diketahui, SST mampu memproduksi hingga 50 galon air palsu yang kemudian di edarkan ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi.
Modus SST memalsukannya dengan mengisi galon dengan air dari sumur ilegal dengan penyaringan seadanya tanpa standar kesehatan yang layak. Selanjutnya dikemas ulang menggunakan galon bekas, disegel, dan label palsu diperoleh secara daring.
Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SST (41), yang menjalankan praktik pemalsuan di sebuah depot air di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, pastikan keasliannya, serta laporkan bila ada kecurigaan," tuturnya jumat 23 mei 2025. (*)