Kejati Sumsel Amankan DPO Dugaan Kasus Kredit Bank Rakyat Indonesia Senilai Rp 800 Juta

Foto: YT Kejati Sumsel - DPO: Tersangka DPO diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 20 Mei 2025--

Adapun untuk tersangka YE ini diduga melanggar yaitu kesatu primer pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor kemudian subsider pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

 

"Kemudian atau ketiga Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersangka YE ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang itu dari tanggal 16 Desember tahun 2024," terangnya.

 

Selanjutnya tersangka YE ini kemudian akan diserahkan langsung ke Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya. 

 

Diketahui pada tahun 2022 sampai dengan 2023, Bank BRI cabang Sekayu mencairkan dana kredit usaha rakyat kepada nasabah. 

 

Namun disinyalir dalam pemberian kredit usaha raya tersebut terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran dana kredit usaha raya tersebut yang mana pada praktiknya dalam pemberian dana KUR 2023 yang diberikan oleh Bank BRI melalui pegawai.

 

Dalam modusnya Tersangka YE diduga menggunakan dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi ataupun fiktif yang dilakukan oleh tersangka.

 

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei ataupun pendataan yang cermat oleh tersangka YE tidak dilakukan ataupun tidak dijalankannya. 

 

Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal bayar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 807.960.307. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan