Wamenpora Taufik Pimpin Rakor Lintas K/L Terkait Perubahan Perpres 43/2022

Foto: dok Wamenkemenpora - Wamenpora Taufik Pimpin Rakor Lintas K/L Terkait Perubahan Perpres 43/2022, Auditorium Wisma Menpora, Jakarta, Jumat (16/5)--

 

Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, hadir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor PenyelenggaraanPelayanan Kepemudaan.

Regulasi ini menjadi payung hukum dalam mengintegrasikan peran lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan secara nasional.

 

"Kick off hari ini harus berkelanjutan, semua masukan akan kita tampung kita godok hingga menuju kelangkah selanjutnya. Harus ada timelinenya jangan sampai tidak ada kelanjutannya. Semua harus berkomitmen bergerak cepat untuk meningkatkan kualitas kepemudaan menuju Indonesia Emas 2045," tambahnya.

 

Sementara Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Yohan menyampaikan, pemuda sangat perlu disiapkan melalui

pelayanan kepemudaan ini agar di 2045, dimana Indonesia ulang tahun ke-100 para pemuda ini

tentunya akan menjadi pemimpin sehingga harus disiapkan sedini mungkin dari sekarang olehsemuanya.

 

"Dengan begitu program kegiatan yang dilakukan betul-betul bisa memberdayakan pemuda, pemuda tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjeknya pembangunan. Rakor ini diikuti 58K/L masing-masing mengirimkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madyanya," ujar Yohan.

 

"UU No.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan disambung dengan Perpres No.43 tahun 2022, memang mengamanahkan bahwa Menpora sebagai koordinator pembangunan pemuda melakukan koordinasi

dengan K/L lainnya. Salah satu senjatanya adalah Perpres, Rencana Aksi Nasional (RAN). Di dalam RAN itu berisi konsensus dari masing-masing K/L untuk bersama-sama berkolaborasi menyelenggarakan program kegiatan terkait pelayanan kepemudaan," Terangnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan