Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP
Editor: Admin
|
Minggu , 12 Nov 2023 - 19:26
Foto : Host Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama--
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- BACA JUGA:KPK Panggil Ahok, Ada Apa?
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)