Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ghufron Divonis 2 Tahun, Kejari Ajukan Banding

Kasi Pidsus Hafiezd didamping Kasi Intelijen Aditya C Tarigan--
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Negeri OKU Timur yang menetapkan Ahmad Ghufron sebagai tersangka pada 29 Agustus 2024. Ia kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Martapura.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hibah dari Pemkab OKU Timur kepada Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada 2020-2021 mencapai Rp16,5 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk belanja fiktif dan mark-up anggaran.
Sebelum Ahmad Ghufron, tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Ketiganya adalah Karlisun (Koordinator Sekretariat Bawaslu Oktober 2019-Juli 2020), Akhmad Widodo (Koordinator Sekretariat Bawaslu Juli 2020-selesai), dan Mulkan (bendahara).
Mereka divonis dengan hukuman penjara berbeda, yakni Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan, Karlisun selama 2 tahun 6 bulan, dan Mulkan selama 1 tahun 8 bulan.
Masing-masing juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara: Ahmad Widodo sebesar Rp250 juta, Karlisun sebesar Rp224 juta, dan Mulkan sebesar Rp350 juta.
Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Namun, pihak Kejari OKU Timur berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,47 miliar dari para terdakwa.(clau)