Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ghufron Divonis 2 Tahun, Kejari Ajukan Banding

Kasi Pidsus Hafiezd didamping Kasi Intelijen Aditya C Tarigan--
Sementara amar putusan hakim hanya membayar uang pengganti Rp 200 juta. Itu pun uang penganti dimasukan dalam uang yang telah berhasil disita Rp 2,4 milliar sebelumnya.
"Padahal selama jadi saksi maupun terdakwa di persidangan terdakwa Ahmad Ghufron tidak mengakui pengembalian uang Rp 200 juta. Angka Rp 200 juta itu muncul saat pledoi," katanya.
Hafiezd mengungkap, JPU masih berpendapat bahwa terdakwa Ahmad Ghufron bertanggung jawab atas seluruh dana hibah Bawaslu. Termasuk sisa kerugian negara sekitar Rp 2,1 miliar itu.
"Posisi dia (terdakwa Ahmad Ghufron) saat itu Ketua Bawaslu. Dia yang menandatangani surat narkah perjanjian hibah daerah (NPHD)," katanya.
Ia berharap memori banding dapat dikabulkan di tingkat Pengadilan Tinggi. (Kita tujuannya memulihkan kerugiran negara," katanya.
Seperti diketahui vonis terdakwa Ahmad Ghufron tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam sidang sebelumnya pada 24 Februari 2025.
Saat itu, JPU menuntut Ahmad Ghufron dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.139.131.588.
Jumlah uang pengganti tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp80.531.400.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Hafiezd SH MH, Dian Megasakti SH MH, Eko Syaputra SH MH, Rio Rilo Satri SH, dan Muhammad Adha Nur SH.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Ghufron didampingi oleh penasihat hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah SH MH dan rekan.
Menurut JPU bahwa Ahmad Ghufron telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu OKU Timur dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2020.
Terdakwa diketahui telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Selain itu, ia juga memerintahkan Koordinator Sekretariat serta Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan, bahkan diduga turut menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi.