Tingkatkan Prestasi, Ini Kerangka Kerja Aksi Pencegahan Korupsi

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin meminta capaian ini dipertahankan atau bahkan ditingkatkan pada Aksi Pencegahan Korupsi Kementerian Agama 2025 – 2026.--

JAKARTA - Kementerian Agama menempati urutan ketua dalam capaian Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 dengan kategori baik berdasarkan penilian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin meminta capaian ini dipertahankan atau bahkan ditingkatkan pada Aksi Pencegahan Korupsi Kementerian Agama 2025 – 2026.

“Hasil penilaian KPK terkait Aksi Pencegahan Korupsi Kementerian Agama 2023 – 2024, Kemenag masuk kategori baik dan berada pada urutan kedua dari seluruh kementerian/lembaga. Capaian ini akan kita jaga dan tingkatkan pada Aksi Pencegahan Korupsi Kementerian Agama 2025 – 2026,” terang Kamaruddin Amin pada Rapat Aksi Stranas PK Kementerian Agama tahun 2025-2026 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hadir, Tenaga Ahli Monev Stranas PK Gatot Wardhana beserta jajarannya, Plt Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim beserta jajarannya, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal, Kepala Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Biro Umum Sekretariat Jenderal, Kabag Advokasi Hukum Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jendera, Kasubdit Bina Kepenghuluan, dan Kabag Umum dan BMN.

Menurut Kamaruddin, dirinya telah menandatangani komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2025 – 2026. Ada tiga poin penting yang tertuang, yaitu: melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan Strategi Nasional Pencegakan Korupsi dengan penuh tanggung jawab; bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal; serta melaporkan progres milestone di setiap aksi pencegahan korupsi per tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi melalui aplikasi jaga.id.

“Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama juga sudah menyusun Kerangka Kerja Aksi Pencegahan Korupsi 2025 – 2026,” tegasnya.

Kerangka kerja aksi pencegahan korupsi Kementerian Agama 2025 – 2025 difokuskan pada tiga hal. Pertama, Digitalisasi Layanan Publik. Outputnya berupa tersedia dan terimplementasikannya layanan nonperizinan berbasis digital dengan sistem otomasi.

BACA JUGA:Apresiasi Inovasi Teknologi Industri, Kemenperin Siap Gelar Penghargaan RINTEK

“Kita terus optimalkan digitaliasai dan standardisasi layanan KUA, utamanya terkait pencatatan pernikahan,” sebut Kamaruddin Amin.

Kedua, Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Outputnya adalah penggunaan sistem profiling pelaku usaha berbasis Beneficial Ownership (BO) dan penilaian kinerja pada Vendor management System (VMS) dalam penetapan penyedia.

“Ke depan, penilaian kinerja penyedia dilakukan secara mandatori oleh PPK,” jelas Kamaruddin Amin.

etiga, Penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana dan Benturan Kepentingan. Outputnya berupa pedoman conflift of interest (CoI).

“Kita akan tetapkan dan terapkan pedoman pengelolaan konflik kepentingan Kementerian Agama yang isi pengaturannya sejalan dengan Peraturan Menteru PAN-RB no 17 Tahun 2024,” jelasnya.

Plt Irjen Kemenag Faisal menambahkan, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI merilis 10 Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik dalam Capaian Aksi Stranas PK 2023 -2024. Kemenag mencatatkan nilai 97 yang merupakan nilai tertinggi kedua di antara 10 K/L terbaik.

“Kerja keras Kementerian Agama dalam reformasi birokrasi kembali berbuah prestasi. Tim Stranas PK memberi nilai 97 kepada Kementerian Agama dalam implementasi program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” sebut Faisal Ali Hasyim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan