Diamankan Polisi Karena Diduga Jadi Kurir Sabu

Bogi Imam Aryanto diamankan polisi lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. -Foto: Humas Polres OKU-Eris--

BATURAJA – Seorang oknum mahasiswa bernama Bogi Imam Aryanto (27) diamankan polisi. Warga Dusun Baturaja tersebut diamankan polisi lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di Jl. Wedana Umar, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa , 4 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram di dalam saku jaket tersangka. 

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya, termasuk dua plastik klip kosong, sebuah kotak plastik kuning, skop plastik, jaket biru putih bertuliskan "RACERDRY".

Kemudian, satu unit ponsel Vivo Y91C warna biru, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu M Andrian menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ajak Masyarakat Jaga Alam

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKU. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar KAndrian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tag
Share