Rapat Pembahasan APBD 2025 OKU

DPRD OKU gelar rapat paripurna pembahasan APBD 2025 dengan agenda penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 di gedung DPRD OKU pada Jumat siang, 17 Januari 2025. -Foto: Berry/Sumeks-Berry--

BATURAJA - Rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan APBD (RAPBD) 2025 berlangsung aman dan tertib di gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) pada Jumat siang, 17 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, sebanyak satu peleton personel Polres OKU disiagakan di sekitar lokasi.

Setelah Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, selesai membacakan nota keuangan RAPBD 2025, Gevin, anggota DPRD OKU dari Partai Demokrat, mengajukan interupsi kepada Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto. 

Namun, interupsi tersebut bukan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau RAPBD 2025, melainkan mempertanyakan pengelolaan anggaran tahun 2024.

Gevin mengungkapkan adanya dugaan penambahan anggaran di luar KUA/PPAS yang telah disepakati, meskipun batas waktu pembahasan anggaran berakhir pada pekan kedua Agustus 2024. 

BACA JUGA:Tekan Peredaran Narkoba di Sumsel, Elen Setiadi Dorong Pembentukan BNK

BACA JUGA:Pertama di Baturaja, BIL Siapkan Kota Lampion Jelang Perayaan Imlek

Gevin juga menuding adanya potensi pemufakatan jahat antara Badan Anggaran DPRD OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Patut diduga ada penambahan anggaran di luar KUA/PPAS. Padahal deadline pembahasan sudah habis pada minggu kedua Agustus 2024," ujarnya.

Pernyataan Gevin ini kemudian dipotong oleh Parwanto, yang mempertanyakan apakah Gevin telah menandatangani daftar hadir. 

Di depan forum Gevin menyatakan tidak mau ikut bertanggungjawab jika dibelakang hari timbul permasalahan. 

Apa yang disampaikan Fraksi Demokrat ini juga didukung Fraksi NasDem yang tidak bisa bertanggungjawab. "Sepakat tidak apa-apa. Silahkan saja itu hak dari fraksi," timpal Parwanto.

Soal penyebutan penyampaian "mufakat jahat", lanjut Parwanto itu silahkan buktikan, dan sampaikan kepada aparat penegak hukum. 

"Kita ini lembaga. Jadi harus ada bukti, silahkan laporkan kepada APH," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan