Gagalkan Peredaran Sabu
Satres Narkoba, Polres OKU Selatan berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis sabu dipinggir jalan Raya Buay Sandang Aji Pulau Beringin Kecamatan Buay Sandang Aji, Sabtu 08 November 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---
MUARADUA - Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.
Seorang pria bernama Heriyanto bin Emron (40), warga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, berhasil diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Buay Sandang Aji – Pulau Beringin pada Sabtu, 8 November 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/50/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,99 gram,
BACA JUGA:Bupati OKU Minta Cari Menu yang Disukai Anak
BACA JUGA:Harap Alumni PMII jadi Jembatan Antara Intelektual dan Pengabdian Masyarakat
- 1 helai celana jeans panjang merek Leecazo warna cokelat,
- 1 unit handphone Vivo Y18 warna hijau lemon,
- 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, serta
- 1 bundel lakban hitam bekas.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, didampingi Kanit Lidik II Aiptu Afuan Ubaidi, SH., M.Si, menjelaskan bahwa tersangka langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU Selatan.
Menurut AKP Alimin, keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas peredaran sabu di sekitar Kecamatan Buay Sandang Aji. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dengan metode observasi di lapangan.
“Setelah melakukan pengintaian, anggota kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Alimin.