Terdakwa Kasus Asusila Santri di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis 09 Nov 2023 - 20:20 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KAYUAGUNG - Perkara asusila dengan terdakwa berinisial AM (38) yang merupakan penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Parid Purnomo SH, selama 12 tahun penjara. 

Tuntutan untuk terdakwa AM ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Pada kasus ini korbannya berinisial B (14) yang merupakan santri Ponpes Yasinda Kabupaten OKI. 

“Sidang tuntutan untuk terdakwa ini pada Selasa 7 November 2023. Terkait perihal ini SPDP-nya ada satu lagi, jadi ada dua laporan. Kami minta satukan saja, karena mengingat kasus ini maksimalnya tidak akan lebih 15 atau 20 tahun,” ungkap Kasi Pidum Arif Yunandi SH, Kamis 9 November 2023.

Arif mengatakan, antara kedua hal tersebut untuk yang memberatkannya pasti ada. Pada perkara pertama mereka menuntut 12 tahun karena terdakwa mengakui perbuatannya, jika tidak maka itu memberatkan.

“Kemudian dia menawarkan mau membayar biaya restitusi tetapi tidak mau diterima dari pihak korban, itulah yang menjadi pertimbangan. Lalu, kenapa tuntutan tidak kita maksimalkan, lantaran ada tuntutan yang berikutnya,” ujarnya. 

Masih kata Arif, jika diawal sudah dituntut maksimal, maka nanti mereka akan menuntut apa lagi. Dimana kalau memang total kumulatif harusnya 20 tahun penjara, tidak boleh lebih dari itu.

“Ini juga termasuk tinggi, dari 15 menjadi 12 tahun penjara. Ditambah lagi tuntutan kedua ini, setahu saya kumulatifnya 20 tahun. Oleh karena itu, jika tadi sudah dipakai di depan, maka nanti bakal menuntut apalagi,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Andi Wijaya SH selaku kuasa hukum terdakwa dari Posbakum mengatakan, terkait tuntutan JPU Kejari OKI, rencananya mereka akan mengajukan pledoi.

“Kita melakukan pledoi karena memang di dalam KUHP itu diatur, terdakwa melakukan pembelaan baik tertulis maupun lisan. Selasa 14 November 2023 nanti, pledoinya secara tertulis, karena melalui kuasa jadi wajib tertulis,” katanya. 

Masih kata Andi, selaku kuasa hukum terdakwa, tuntutan 12 tentu masih berat. Karena yang dituntutkan Pasal 81, dimana ada batas minimal dan maksimalnya.

“Minimal putusan itu 5 tahun dan maksimal ada di 15 tahun, jadi menurut saya masih terlalu tinggi jika 12 tahun. Adanya pledoi nanti, kita berharap masih ada keringanan dari majelis hakim,” ujarnya

Sementara, Aulia Aziz Al Haqqi SH selaku pengacara Si (41) keluarga korban B (14), dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm menyampaikan, dari keluarga korban pastinya tetap meminta hukuman maksimal.

“Kalau terkait masalah restitusi itu bukannya ditolak, karena sudah ada gugatan. Beda antara restitusi dan gugatan. Kalau restitusi mau dikabulkan, silahkan tidak pernah menolak,” tandas Aulia.

Namun, lanjutnya, gugatan perdata sudah berjalan terkait ganti rugi, beda lagi objeknya. Dimana restitusi lekat pada proses pidana, sedangkan gugatan itu terkait perdata, khusus.

“Gugatan itulah dia menawarkan untuk mengganti rugi sebesar Rp50 juta, tetapi klien kita tidak menerima karena tuntutan tidak sesuai. Kalau melihat perjuangan klien dan juga dampak ke depan, berobat itu tidak cukup. Oleh karenanya, kemarin klien kita meminta sebesar Rp200 juta,” pungkasnya.

Kategori :