Kejari – Bappenda OKU Komitmen Tingkatkan PAD

Rabu 18 Dec 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) OKU terus berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun 2024.

Kolaborasi antara kedua lembaga ini terbukti memberikan dampak positif dalam peningkatan penerimaan daerah, terutama di sektor pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, serta pajak hiburan.

Pencapaian ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana SSTP MM, dan pejabat daerah lainnya.

“Kami akan terus berusaha maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak serta pemulihan keuangan negara,” ungkap Choirun Parapat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperbaiki keuangan negara dan mengembalikan aset yang sesuai dengan tugas Kejaksaan Negeri di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Pimpin Rapat Progress Rencana Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

BACA JUGA:Terus Mengalami Kenaikan, IPM OKU Tertinggi Kabupaten di Sumsel

Salah satu strategi yang diterapkan adalah memanggil pelaku usaha untuk memastikan laporan dan pembayaran pajak, khususnya pajak restoran dan hiburan.

Selain itu, Kejari OKU juga menempelkan stiker pajak restoran 10% dan memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak yang patuh.

Hingga saat ini, penerimaan Pajak yang telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah dan disetorkan ke kas daerah Kabupaten OKU terhadap target penerimaan Objek Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024 sebesar Rp. 7.120.441.405 telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 2.834.610.462 dengan persentase sebesar 39,81%.

Target penerimaan Objek Pajak Restoran tahun 2024 sebesar Rp. 6.483.242.701 telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 4.909.505.590 dengan persentase sebesar 75,73%.

Serta pada target pajak penerimaan Objek Pajak Hiburan tahun 2024 sebesar Rp. 2.687.077.668 telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 705.535.336 dengan persentase sebesar 26,26%.

Selain itu, Kejari OKU juga berhasil menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan anggaran 2014.

Melalui upaya cepat dan efisien, Kejaksaan Negeri OKU berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp 260.511.601,38, yang setara dengan 79,34% dari total temuan sebesar Rp 328.320.033,94.

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Terima Penghargaan, Berhasil Berikan Layanan Terbaik

Kategori :